Inspektorat Kota Malang memiliki tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan, dimana tugasnya ditujukan agar Institusi pengguna anggaran menggunakan dana anggaran sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun program Inspektorat Kota Malang, baik yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, kebijakan-kebijakan yang mendesak dan tujuan maupun sasaran yang ingin dicapai, telah tersusun dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Inspektorat Kota Malang yang mengacu pada RPJMD Pemerintah Kota Malang Tahun 2013-2018 sebagai parameternya, dan merupakan acuan dalam menyusun anggaran APBD dan konsistensi penggunaannya.
Dalam rangka memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja dalam melaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diselaraskan dengan arah kebijakan dan program pembangunan daerah dalam Rencana Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2013-2018, Inspektorat Kota Malang menetapkan rencana strategis Tahun 2014-2018 sebagai dasar acuan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan, dalam pencapaian visi dan misi serta tujuan organisasi.