Inspektorat Daerah Kota Malang sebagai salah satu Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Inspektorat Daerah adalah Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya tertuang di dalam Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah yang diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2021 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.  

Tugas

Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang mempunyai tugas membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan di daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Fungsi

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi penagwasan
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terjadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi
  7. Pelaksanaan adminitrasi Inspektorat
  8. Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugasnya

Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya didukung oleh 45 personil yang terdiri dari