Untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa, bermartabat, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mempunyai integritas terhadap tugas tanggung jawabnya, Pemerintah Kota Malang telah menerbitkan kebijakan tentang larangan gratifikasi yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2015 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi.
Dalam Peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap Pegawai dan Penyelenggara Negara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Bagi setiap pegawai dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi.Perwal 90 thn 2015 Si Peng Gratifikasi