Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2017 bertempat di Ruang Sidang Balaikota,Walikota Malang H. Moch Anton mengukuhkan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Kota Malang. Unit SABER PUNGLI tersebut ditetapkan dengan Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/30/35.73.112/2017 tanggal 9 Januari 2017. Unit Saber Pungli sesuai dengan Keputusan tersebut Penanggung jawab adalah Walikota Malang, Wakil Penanggungjawab I adalah Kapolres Malang Kota, dan Wakil Penanggung jawab II adalah Komandan Kodim 0883 Kota Malang. Duduk sebagai Ketua Pelaksana adalah Wakapolres Malang Kota (Kompol Dewa Putu Eka D. S.IK) dan sebagai Wakil Ketua I adalah Inspektur Kota Malang (Drs. Subari) serta Wakil Ketua II adalah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang (Mochamad Arif K, SH.). Dalam Keputusan tersebut ditetapkan beberapa Kelompok Kerja (Pokj) yang akan melaksanakan tugas-tugas sebagai Saber Pungli, diantaranya Pokja Unit Intelejen yang diketua oleh Kasatintelkam Polres Malang Kota, Pokja Pencegahan yang diketuai oleh Kasatbinmas Polres Malang Kota, Pokja Penindakan yang diketuai oleh Kasatreskrim Polres Malang Kota dan Pokja Yustisi yang diketuai oleh KBO Satreskrim Polres Malang Kota. Dalam masing-masing Pokja tersebut terdapat beberapa anggota yang berasal dari jajaran Polres Malang Kota, Denpom V/3 Pomdam V/Brawijaya, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang. Saber Pungli mempunyai tugas melakukan pencegahan sampai dengan penindakan terkait pungutan liar di Kota Malang.
Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Malang merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam meningkatkan kualitas Pemerintahan yang baik dan demi terwujudnya pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. (Posted by AP 2017)