Kumpulan PeraturanPeraturan Menteri

Permendagri 64 Tahun 2013 (Akrual Basis)

Sebagai sebuah konsekuensi logis dari amanah yang dicantumkan pada PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah. Peraturan yang dimaksud, ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

  1. Permendagri 64 Tahun 2013 (Akural Basis)
  2. Lampiran I Permendagri 64 Tahun 2013
  3. Lampiran II Permendagri 64 Tahun 2013
  4. Lampiran III Permendagri 64 Tahun 2013
  5. Lampiran IV Permendagri 64 Tahun 2013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *