Tak Berkategori

LAPORAN KINERJA INSPEKTORAT KOTA MALANG TAHUN 2014

IMG_0004Laporan Kinerja merupakan ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam APBD, penyusunannya adalah berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja.

Inspektorat Kota Malang memiliki tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan, dimana tugasnya ditujukan agar Institusi pengguna anggaran menggunakan dana anggaran sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun program Inspektorat Kota Malang, baik yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, kebijakan-kebijakan yang mendesak dan tujuan maupun sasaran yang ingin dicapai, telah tersusun dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Inspektorat Kota Malang yang mengacu pada RPJMD Pemerintah Kota Malang Tahun 2013-2018 sebagai parameternya, dan merupakan acuan dalam menyusun anggaran APBD dan konsistensi penggunaannya.

Dalam rangka memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja dalam melaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diselaraskan dengan arah kebijakan dan program pembangunan daerah dalam Rencana Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2013-2018, Inspektorat Kota Malang menetapkan rencana strategis Tahun 2014-2018 sebagai dasar acuan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan, dalam pencapaian visi dan misi serta tujuan organisasi.

NARASI LAKIP 2014 INSPEKTORAT KOTA MALANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *